Belakangan ini, bisnis sewa kantor virtual alias virtual office sedang naik daun. Kantor non-fisik ini biasanya berlokasi di zona perkantoran dan dapat digunakan sebagai alamat legal bisnis yang sah. Penyewa juga akan mendapatkan fasilitas standar kantor seperti call answering, mail handling, virtual receptionist, dedicated phone number, penggunaan meeting room, dan sebagainya.
Perhimpunan Pengusaha Jasa Kantor Bersama Indonesia (Perjakbi) membidik potensi virtual office pada 2-23 ini. Bisnis ini muncul dari dua sisi, antara pebisnis yang ingin berhemat dan kreativitas pengusaha jasa kantor agar bangunan yang mereka kelola tidak menganggur di tengah tantangan resesi ekonomi.