Jakarta, 16 April 2025 – Korban dari kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran klaim polis mereka. Dalam pertemuan yang digelar beberapa waktu lalu, para korban yang terdiri dari nasabah yang terdampak krisis likuiditas Jiwasraya menyampaikan tuntutan agar seluruh klaim mereka dibayar tunai paling lambat pada 15 Mei 2025.
Tuntutan ini mengemuka setelah bertahun-tahun penantian yang penuh ketidakpastian. Sejak terungkapnya masalah keuangan Jiwasraya pada 2018, banyak nasabah yang merasa dirugikan akibat tidak dibayarkannya klaim polis mereka, meskipun sebelumnya mereka sudah melakukan pembayaran premi yang rutin. Para korban menyatakan bahwa masalah ini telah menyebabkan kerugian finansial yang signifikan, baik secara pribadi maupun keluarga.
Penyelesaian Tertunda dan Harapan Nasabah
Kasus Jiwasraya bermula pada 2018, ketika pemerintah memutuskan untuk melakukan bailout terhadap perusahaan asuransi milik negara tersebut setelah mengalami kesulitan finansial yang parah. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan berbagai kebijakan, termasuk pengalihan aset dan proses likuidasi. Meskipun demikian, pembayaran klaim yang tertunda masih menjadi beban bagi ribuan nasabah yang terus menunggu hak-hak mereka dipenuhi.
Dalam sebuah pertemuan dengan pihak terkait, korban Jiwasraya menegaskan bahwa mereka tidak akan menerima pembayaran klaim dalam bentuk angsuran atau pembayaran bertahap. Mereka menuntut agar klaim dibayar secara tunai dan diselesaikan sepenuhnya paling lambat pada tanggal 15 Mei 2025. Dalam kesempatan tersebut, perwakilan nasabah menyampaikan bahwa pembayaran yang tertunda telah menyebabkan ketidakpastian dan dampak psikologis yang besar bagi mereka.
Pemerintah dan Jiwasraya Berjanji untuk Mempercepat Penyelesaian
Pihak pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, mengungkapkan bahwa mereka terus berupaya untuk menyelesaikan pembayaran klaim dengan skema yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka mengakui bahwa masalah ini sangat kompleks dan memerlukan waktu untuk menyelesaikan seluruh proses administrasi dan likuidasi.
Direktur Utama Jiwasraya, yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, berjanji untuk mengoptimalkan proses pembayaran klaim dalam waktu yang telah ditentukan. Menurutnya, saat ini pihak perusahaan sedang menyiapkan mekanisme pembayaran yang dapat memenuhi tuntutan nasabah tanpa mengorbankan kestabilan keuangan negara.
Solusi dan Prospek Ke Depan
Selain tuntutan klaim tunai, banyak korban Jiwasraya juga mengharapkan adanya transparansi lebih lanjut dalam proses penyelesaian. Mereka meminta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk regulator dan pemerintah, untuk memberikan laporan secara rutin mengenai perkembangan penyelesaian klaim.
Untuk memfasilitasi hal ini, beberapa pihak yang terlibat dalam kasus Jiwasraya berencana untuk mengadakan pertemuan lebih lanjut dengan para nasabah dalam beberapa minggu ke depan. Diharapkan dengan adanya komunikasi yang terbuka dan komprehensif, dapat tercipta solusi yang tidak hanya memenuhi hak-hak nasabah, tetapi juga menjaga keberlanjutan industri asuransi di Indonesia.
Klaim tunai pada 15 Mei 2025 menjadi simbol harapan bagi ribuan korban yang telah lama menunggu hak mereka dipenuhi. Sebagai langkah ke depan, penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang dan bahwa regulasi terkait sektor asuransi dapat diperketat untuk melindungi nasabah.
Dengan harapan yang tinggi dan tuntutan yang jelas, para korban Jiwasraya terus berjuang agar hak mereka segera dipenuhi dengan adil dan transparan.